Manusia dan Lingkungan
Berikan penjelasan
untuk persoalan berikut :
1. Jelaskan mengenai
perangkat internal dan eksternal yang dimiliki oleh manusia berkaitan dengan
posisinya sebagai kalofaj di Bumi !
Jawab: Manusia diciptakan oleh Allah
dengan dengan dua kelebihan. Otak untuk berfikir dan qalbu/hati untuk
berperasaan. Perangkat internal manusia berupa, otak yang tersusun dari 1 triliyun sel, dimana 100
milyar diantaranya berperan langsung dalam proses berfikir, dan dilengkapi dengan
qalbu, dan perangkat eksternal berupa jasmani, yang mendukung tugas manusia
sebagai khalifah di bumi.
2.
Apa yang dimaksud dengan pentingnya keseimbangan berpikir
dan berperasaan dalam mengeksploitasi lingkungan ?
Manusia dalam memanfaatkan
lingkungan sangat penting untuk memperhatikan keseimbangan dalam penggunaannya.
Mengeksploitasi lingkungan yang hanya mementingkan faktor ekonomi, akan membawa
dampak buruk bagi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Keseimbangan berpikir
dan berperasaan dalam mengeksploitasi lingkungan adalah hal yang penting dan
perlu dilakukan oleh setiap individu, karena setiap individu pasti bergantung
pada lingkungannya, hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian alam yang
manfaatnya akan dirasakan kembali oleh generasi yang akan datang.
3. Apa beda motif
ekonomi dengan motif kesejahteraan dan keberkahan dalam berinteraksi dengan
lingkungan? Motif ekonomi, pada dasarnya adalah berusaha memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya dalam menjalankan suatu kegiatan usaha. Dalam berinteraksi
dengan lingkugan, motif ekonomi akan menimbulkan kerusakan, karena tidak
memperhatikan kelestariannya, dalam pemanfaatanya baik dengan cara konvensional
ataupun modern tetap akan menimbulkan kerusakan dikarenakan tidak ada kesadaran
untuk melakukan pembaharuan lingkungan yang telah dimanfaatkan tersebut. Berbeda
halnya, bila berinteraksi menggunakan motif kesejahteraan dan keberkahan, maka
hal yang diperhatikan adalah kelestarian lingkungan, sehingga keseimbangan alam
pun terjaga dengan baik.
4. Jelaskan pengertian
lingkungan hidup menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan
Hidup ! Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah, kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan, manusia serta makhluk hidup lain.
5.
Berikan penjelasan mengenai ilmu lingkungan !
Ilmu lingkungan adalah ilmu yang
mempelajari tentang lingkungan dan interaksi oleh makhluk hidup, yang mempunyai
tujuan untuk mempelajari dan memecahkan permasalahan yang timbul akibat
interaksi tersebut. Ilmu lingkungan mempunyai misi menimbulkan kesadaran,
tanggung jawab dan penghargaan dan keberpihakan manusia, sebagai yang paling
dominan dalam berinteraksi dengan lingkungan. Sebab, manusia senatiasa
mengolah, mengambil, dan mengembangkan sesuatu yang ada di alam.
6. Apa yang anda ketahui tentang perkembangan kajian
lingkungan hidup di Indonesia?
KLHS adalah adalah
rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana
dan/atau program (definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup). Penerapan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Stratejik) yang tercantum dalam UU
32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diterapkan
pada setiap perumusan kebijakan dalam proses pengambilan keputusan perencanaan
pembangunan, dalam implementasi perencanaan tata ruang dan kota. Dengan
pembangunan yg direnacanakan sesuai dengan prinsip – prisnsip keberlanjutan
dengan mengimplimentasikan KLHS, Hasil yang akan dicapai akan berdampak pada penentuan kebijakan lingkungan hidup,
sumberdaya alam, dan pemanfaatan ruang di tingkat Pemerintah.
7. Jelaskan
perbedaan ilmu lingkungan dengan ekologi ! Ilmu lingkungan adalah ilmu yang
mempelajari tentang kedudukan manusia yg pantas dilingkungannya. Sedangkan
ekologi adalah ilmu yg mempelajari ttg interaksi antar makhluk hidup maupun
interaksi antar makhluk hidup dengan lingkunganya. Perbedaannya terletak pada
misi utk mencari pengetahuan menyeluruh ttg alam & dampak perlakuan manusia
thdp lingkungannya, guna menimbulkan kesadaran dan tggung jwb dalam pengelolaan
lingkungan.
7.
Bagaimana
kaitan antara ekologi dengan politik, ekologi dengan ekonomi dan ekologi dengan
antroplogi?
Ekologi mempunyai keterkaitan antara politik, ekonomi dan
antropologi. Seperti kebijakan dan terselenggaranya pertemuan ug membicarakan
isu lingkungan, telah mengaitkan politik dengan ekologi, bukan hanya utk
kepentingan politik saja, namun seperti
jalan buat mencapai kesehatan manusia dan keharmonisan sosial, dan ekonomi yang
lebih baik. Kaitan ekologi dengan ekonomi, intinya adalah bagaimana
manusia membuat kehidupan, dimana salah satu faktor ekonomi yg penting adalah
“modal alam” yg memberikan manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Sedangkan kaitan ekologi dengan antropologi dapat dijelaskan dengan pengertian Antropologi yg mempelajari ttg bagaimana tubuh dan pikiran kita dipengaruhi lingkungan kita, dan ekologi ialah tentang bagaimana lingkungan
kita dipengaruhi tubuh dan pikiran kita. Jadi kedua hal ini
berkaitan dlm menciptakan tata kehidupan manusia itu sendiri.
8. Jelaskan mengenai
urgensi pendidikan lingkungan ! Lingkugan yg mengalami perubahan karena
meningkatnya populasi, berbagai aktivitas manusia yg menimbulkan
ketidakseimbangan thdp lingkungan, sehingga menimbulkan permasalahan terkait
dengan lingkungan. Disinilah ilmu lingkungan berperan utk meningkatkan
kesadaran bagi para generasi baru dalam mengambil alih tanggung jawab thdp pembangunan
yg sedang berlangsung. Dengan pengetahuan ttg lingkungan, asas – asas ekologi
diharapkan menumbuhkan kepedulian, dan pengetahuan dalam mengelola lingkungan.
9.
Bagaimana pendapat anda mengenai pengetahuan lingkungan !
Pengetahuan lingkungan adalah hal
yang penting utk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat mengingat manusia
bergantung pada lingkungan dlm kehidupannya. Kelestarian lingkunganpun akan
menjaga eksistensi manusia itu sendiri secara tidak lgsung. Dengan bertambahnya
isu kerusakan lingkungan saat ini, saya berpendapat bahwa sudah saatnya pengetahuan
lingkungan diajarkan bagi generasi muda, karena bagaimanapun juga hal ini akan
menjadi tanggung jawab mereka dalam mengelola lingkugan, selain itu pengetahuan
lingkungan akan menciptakan idnividu yg bermoral dalam menigkatkan
pembangungan.
10. Apa yang dimaksud dengan:
a. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, adalah upaya yg
dilakukan dgn memadukan lingkungan hidup dan pembangunan secara sadar dan
terencana, utk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa
kini, dan generasi masa datang.
b. Ekosistem, adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang berinteraksi
dan saling mempengaruhi.
c. Sumberdaya, adalah unsur lingkungan hidup, terdiri dari sumberdaya manusia
dan alam, baik hayati maupun non-hayati.
d. Pencemaran lingkungan hidup, masuknya zat/komponen asing dalam
jumlah besar/banyak ke suatu lingkungan, sehingga menimbulkan turunnya kualitas
lingkungan.
12. Pelajari kasus yang berjudul “Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS”, tuliskan pendapat atau opini saudara mengenai hal itu !
Kebijakan dan
peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah bersifat memaksa. Artinya sebagai
warga Indonesia kita harus mentaati hukum yg berlaku, karena pada dasarnya
hukum dan aturan dibuat untuk menciptakan kehidupan bernegara yg tertib. Namun, sebagai negara demokrasi, yang
menjunjung prinsip “kebebasan dalam berpendapat” juga merupakan sarana yg dapat
dimanfaatkan seperti dalam menyampaikan aspirasi. Karena tidak semua peraturan
yg dibuat pemerintah dapat diterima oleh masyarakatnya. Pada kasus diatas, saya
bependapat bahwa apa yg telah dilakukan pemerintah, menetapkan TNNBS adalah
langkah yg tepat, mengingat semakin meluasnya tingkat kerusakan hutan, karena
pengelolaan yg tidak memperhatikan
perbaikan hutan. Pemanfaatan kawasan hutan pun harusnya mendapat perhatian
khusus dari warga sekitar yg secara langsung menggunakannya. Kasus diatas
mengutip beberapa ketentuan dalam hal penetapan suatu kawasan sebagai yg
dilindungi oleh pemerintah, dan saya setuju untuk melakukan pemindahan pemukiman
yg dilakukan pemerintah terhadap masyarakat adat Semende. Namun, satu hal yg
perlu ditekankan bahwa ini tidak berarti membela pemerintah, dengan tidak
memperhatikan nasib warga sekitar TNNBS, tapi ini juga merupakan tanggung jawab
pemerintah untuk melakukan penggantian lahan yg akibat adanya penetapan hutan
tsb. Kesimpulannya, demi mendapatkan kebaikan antara warga dan pemerintah sudah
sepatutnya untuk melaksanakan peraturan yg telah dibuat tsb. Terlebih lagi bagi
pihak pemerintah, harus dapat mensosialisasikan suatu kebijakan dengan baik,
sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar