Rina SeptianaMahasiswa Universitas Mercu Buana Jakarta
Puncak Tidak Seindah Dulu
Kategori: Lingkungan
- Dibaca: 117 kali | Komentar: 1
Sabtu, 27 Oktober 2012 - 23:07:34 WIB
Sabtu, 27 Oktober 2012 - 23:07:34 WIB

Puncak Bogor kini tidak seindah
dulu, puncak kini berubah drastis seketika dipenuhi dengan tanaman permanen
yaitu perumahan dan juga villa-villa. Yang sangat amat ditakutkan adalah ketika
ancaman tanah longsor dan banjir di Bogor dan DKI Jakarta akan membesar akibat
semakin berkurangnya tutupan lahan di kawasanPuncak. Bogor
berencana merevisi status hutan lindung di kawasanPuncak sehingga akan
mempercepat kerusakan hulu Sungai Ciliwung.
Kabupaten Bogor yang berlaku saat
ini disebutkan 8.700 hektar lahan yang sebagian besar di kawasan Puncak adalah
hutan lindung. Namun, setelah perda direvisi, lahan itu nantinya akan
dikembalikan sebagai hutan produksi, permukiman, dan kebun.
P4W IPB mencatat, alih fungsi lahan
merupakan persoalan utama kerusakan ekosistem Puncak. Dalam kurun waktu
1990-2010 saja ada 354 hektar hutan lebat dan 755 hektar hutan semak di
Sub daerah Aliran Sungai Ciliwung Hulu yang sudah beralih fungsi. Sementara luas
permukiman yang pada tahun 1990 tercatat 883 hektar sudah bertambah 1.287
hektar dalam 20 tahun.
Kajian Forest Watch Indonesia bahkan
menunjukkan tutupan hutan di seluruh daerah aliran Sungai Ciliwung, saat ini,
hanya tinggal 12 persen dari 29.067 hektar. Tutupan hutan itu pun hampir
seluruhnya berada di kawasanPuncak. Betapa mirisnya puncak yang dulu dijadikan
sebagai daerah resapan namun kini hanya tinggal beberapa persen saja yang masih
tetap pada fungsinya. Sangat disayangkan sampai saat ini pemerintah belum
mengambila langkah efektif untuk menghentikan maraknya pembangunan di sekitar
wilayah puncak.
Banyak vila tak berizin juga
berdiri di Cisarua dan Megamendung. Tahun 2010, Dinas Tata Bangunan dan
Permukiman Kabupaten Bogor mencatat ada 274 vila tak berizin, sementara pada
tahun 2011 jumlahnya sudah meningkat hampir dua kali lipat, menjadi 401 vila.
Vila ituberada di hutan konservasi, hutan lindung, dan lahan garapan. Namun,
belum ada upaya penertiban oleh pemerintah setempat dalam dua tahun terakhir
ini.
Pengalihan fusngsi tanah menjadi
persoalan besar, bagaimana tidak jika ditinjau puncak merupakan daerah
penyelamat ibu kota. Bayangkan saja kalau puncak sudah benar-benar tak
berfungsi sebagai daerah resapan, apakah Jakarta tetap akan sebelumnya ? jawabannya
tentu tidak, Jakarta akan jauh lebih buruk dari sekarang, puncak teramat
penting bagi ibu kota kita, jika puncak sudah mulai tidak memiliki fungsi yang
semula maka ancaman bagi warga ibu kota akan semakin mendera jika musim hujan
dating.
Permukiman tak terkendali
Berdasarkan pengamatan, pertumbuhan
permukiman di Puncak memang sudah tidak ”terkendali”. Di sepanjang jalur Gadog
(Megamendung) hinggaTugu Utara (Cisarua), misalnya, hampir tak lagi tersisa
lahan terbuka di tepi jalan karena dipenuhi rumah makan serta hotel dan wisma.
Bisnis yang sangat menjajanjikan memang, namun apalah artinya jika sampai
mengorbankan keselamatan dan kesehatan kita ? Maju dalam hal ekonomi bukanlah
tujuan utama. Apalah artinya jika negara kita maju dalam hal ekonomi namun
mundur secara ekologi ? kekeyaan alam yang harus dijaga merupakan harga mati
bagi seluruh warga Negara ini. Maka selamatkan puncak untuk ibu kota tercinta.
Data dari Dinas Kebudayaan
danPariwisata Kabupaten Bogor tahun 2010 menunjukkan, dari 179 wismadan hotel
(melati dan bintang) di Kabupaten Bogor, 80 persen di antaranya berada di
kawasan Puncak. Sementara, dari 122 restoran menengahatasi, sekitar 40 persen
di antaranya berada di Puncak.
Tingkatkan frekuensi banjir
Perubahan tutupan lahan ini memberi
dampak pada frekuensi banjir di DKI Jakarta yang cenderung naik setiap tahun.
Bagaimana tidak semakin bertambah jika daerah serapan semakin lama semakin
mengalami penyempitan ?
Hal ini juga didukung analisis tim
P4W IPB yang meneliti korelasi antara curah hujan di Sub daerah Aliran Sungai
Ciliwung Hulu dan kejadian banjir di DKI Jakarta tahun 1990-2010. Hasilnya
menunjukkan, curah hujan cenderung tetap, tidak berubah, tetapi kejadian banjir
selalu naik dari tahun ketahun. Tahun 2000, sebanyak 102 desa/kelurahan di
Jabodetabek terkena banjir (6 persen), sedangkan tahun 2008 mencapai 644 desa
(37,8 persen).
Seharusnya kawasan Puncak memang
berfungsi sebagai hutanlindung. Namun, telah terjadi tarik-menarik antara
keinginan melindungi lingkungan dan kepentingan ekonomi karena nilai tanah di
kawasan itu tinggi. ”Harus dikaji apakah nilai ekonomi yang didapat itu
sebanding dengan jasa lingkungan sebagai hutan lindung,”
Perubahan alih fungsi tanah
Hasil penelitian Forest Watch
Indonesia (FWI) dijumpai pengurangan tutupan hutan cukup luas pada kawasan hulu
Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Perubahan tutupan hutan terjadi sepanjang
10 tahun terakhir, pada periode waktu tahun 2000-2009. Kondisi ini, menyebabkan
daerah tangkapan air utama di DAS Ciliwung kini hanya tersisa 12 persen
dibandingkan luas total kawasan DAS mencapai 29.000 hektare.
Kondisi mengkhawatirkan ini,
seharusnya menjadi perhatian serius darisemua pihak.Terlebih daerah ini menjadi
kawasan penting bagi ibu kota. Belajar dari kasus banjir yang sedang
melumpuhkan Kota Manila, Bangkok, dan Jakarta pada 2002, situasi di Puncak
perlu diwaspadai. Pemda Jakarta dan pemerintah pusat harus berupaya perbaikan
signifikan terhadap kawasan puncak.
Data yang diperoleh terjadi
perubahan fungsi lahan di kawasan hutan lindung Kecamatan Cisarua secara
signifikan, selama delapan tahun hutan telah berkurang 74 persen atau 4.918
hektar tinggal 1.265 hektar dari kawasan hutan lindung menjadi area terbangun
dan rusak.
Parahnya lagi, area terbuka di
kawasan Puncak hampir tidak ada sama sekali dari 4.550 hektar kini tinggal 14
hektar. Sementara pertumbuhan pemukiman penduduk terus bertambah menjadi 44
persen atau dari 24.833 menjadi 25.750 hektar.
Jika kerusakan lingkungan yang
terjadi secara sporadis disini dibiarkan, maka bencana alam, seperti longsor
dan banjir di kawasan hulu (Bogor, Depok, dan Jakarta) tidak bisa dihindari
lagi. Sejak 1972 hingga 2005, sudah 30,36 persen wilayah vegetasi hutan di
kawasanPuncak hilang akibat pendirian bangunan, sementara data DCK Kabupaten
Bogor darisekitar 5.000 bangunan di kawasan wisata Puncak, hampir 1.500 unit
tak memilik iizin mendirikan bangunan (IMB).
Cara menanggulanginya
Meningkatkan pengawasan terhadap
izin untuk mendirikan bangunan di sekitar kawasan puncak bogor, dan juga
mengembalikan fungsi tanah kesemula dengan cara menggusur bangunan-bangunan
yang tidak memiliki izin resmi mendirikan bangunan. Pada saat ini pemerintah
kabupaten Bogor sedang merevisi draft UU tentang tata ruang kawasan puncak,
dengan itu pula jangan hanya pemerintah yang bekerja untuk membangun kembali
hutan yang beralih fungsi namun kita sebagai masyarakat juga harus ikut
berpartisipasi untuk menyelamat kan aset negara. (Rina Septiana)
Sumber :
http://indonesiacompanynews.wordpress.com/2012/07/30/puncak-mengancam-jakarta/
http://www.mongabay.co.id/2012/08/10/kehancuran-kawasan-puncak-pemerintah-diminta
bertanggungjawab/#ixzz27F7dpLlW
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=63140
http://fwi.or.id/?tag=kawasan-puncak-bogor
Sumber Gambar:
PantonaNews.com/Imam
31 Oktober 2012 - 09:56:56 WIB
Ya saya setuju. Penataan kembali dikawasan puncak dan
sekitarnya adalah solusi terbaik untuk meremajakan kembali kawasan itu..
Maka,pemerintah harus segera melaksanakannya, mengingat pertambahan penduduk
yang semakin meningkat di setiap Tahunnya. Karena dikhawatirkan ,bila tidak
segera di tindak lanjuti dengan semakin bertambah banyaknya rumah/penginapan
yang belum tertata, pemerintah malah jadi kerepotan sendiri menatanya....karena
lahan-lahan kosong sudah terisi penuh dengan bangunan-bangunan didaerah
tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar