Kamis, 07 Februari 2013

Tugas Modul 10 Lingkungan Industri



10.10.  TUGAS
Berikan jawaban secara cerdas dan ringkas untuk persoalan berikut :
  1. Jelaskan pengertian mengenai AMDAL, bagaimana  pendapat saudara mengenai hal tersebut ?
Jawab: AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
  1. Berikan penjelasan mengenai dokumen AMDAL !
Jawab:
Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
    Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
  1. Jelaskan mengenai kegunaan AMDAL !
  • Jawab: Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

  1. Bagaimana prosedur AMDAL ?
Jawab:
Prosedur AMDAL terdiri dari:
  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

  1. Siapa yang bertugas menyusun AMDAL dan pihak mana saja yang terlibat dalam proses AMDAL ?
Jawab: Jasa konsultan
  1. Jelaskan mengenai UKL dan UPL !
Jawab: Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.
7.  Berikan penjelasan mengenai kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya !
Jawab: AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

  1. Sudah cukup banyak peraturan dan perundangan mengenai lingkungan hidup yang dikeluarkan pemerintah, tetapi kenyataannya persoalan lingkungan hidup semakin parah dan jarang sekali yang diselesaikan secara tuntas. Bagaimana pendapat saudara mengenai hal ini ?
Jawab: Menurut saya hal ini kembali lagi pada kesadaran individu terhadap lingkungan. Jika dilihat pada kasus yang terjadi sekarang ini, sudah dapat diindikasikan bahwa kepedulian terhadap lingkungan dikatakan kurang, karena makin komplexnya permasalahan yang dihadapi membuat pihak yang harusnya bertugas dalam menyelesaikan masalah lingkungan tidak menyelesaikan persoalan yang ada, disebabkan acuhnya pihak yang bermasalah dalam mengindahkan aturan yang berlaku dan cenderung rumit.
  1. Banyak proyek pembangunan yang dijalankan tanpa disertai AMDAL atau menggunakan AMDAL fiktif, sebagai contoh kasus adalah proyek reklamasi di Sabang (Studi Kasus). Bagaimana pendapat saudara mengenai hal ini ?
Jawab: Menurut saya, kasus proyek reklamasi di Sabang adalah contoh dari ketidakpedulian pengusaha terhadap kelestarian lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan pribadi saja. Dalam satu sumber dinyatakan bhawa pihak pemerintah daerah Sabang sudah tidak memberikan izin kepada pengusaha reklamasi untuk melakukan aktivitas tsb. Hal ini juga seharusnya diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah setempat. Karena ini juga merupakan keteledoran dalam pengawasan dari pihak pemerintah di Sabang sendiri.

Tugas Modul 9 Lingkungan Industri




Berikan jawaban yang ringkas dan cerdas untuk persoalan berikut :
1.    Apa yang dimaksud  dengan audit lingkungan ?
Jawab:
·          Audit lingkungan adalah alat pemeriksaan komprehensif dalam sistem manajemen lingkungan. Audit lingkungan merupakan satu alat untuk memverifikasi secara objektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan performasi lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Bratasida,1996).
·          Menurut United States Environmental Protection Agency (US EPA), Audit Lingkungan adalah suatu pemeriksaan yang sistematis, terdokumentasi secara periodik dan objektif berdasarkan aturan yang ada terhadap fasilitas operasi dan praktek yang berkaitan dengan pentaatan kebutuhan lingkungan (Tardan dkk, 1997).

2.    Sebutkan jenis-jenis audit lingkungan !
Jawab: 1. Audit Pentaatan
             Audit Pentaatan memiliki sifat :
Ø  Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.
Ø  Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.
Ø  Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan padatan.
Ø  Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian, pemantauan dan pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Ø   Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.
Ø   Dapat dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan) setempat.

     2.Audit Manajemen
        Audit jenis ini mempunyai sifat :
Ø  Menilai kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan perusahaan dan    resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.
Ø  Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan tempat      penyimpangan.
Ø  Mencari bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.
Ø  Menilai kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.
Ø  Menilai keadaan catatan/ laporan tentang emisi, tumpahan, keluaran, dan  penanganan limbah.
Ø  Menilai tempat pembuangan secara rinci.
Ø  Meninjau pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan  masyarakat.

       3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi Limbah
           Jenis audit ini mempunyai sifat :
Ø   Mengurangi jumlah timbunan dan produksi buangan limbah.
Ø   Menggunakan analisis kualitas daan kuantitatif yang rinci terhadap praktek  pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.
Ø   Mencari tindakan  alternatif   pengurangan  produksi, dan pendaur ulangan limbah.


     4. Audit Konservasi Air
     
         Sifat audit ini adalah :
Ø   Mengidentifikasi sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi penggunaan  air total melalui usaha pengurangan, penggunaan ulang dan pendaur-ulangan

      5. Audit Konservasi Energi

           Sifat audit ini adalah :

Ø   Melacak pola pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta meminimalkan penggunaannya.

         6. Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha

             Sifat audit ini adalah :

Ø   Menilai kedaan pengotoran lokasi perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Ø   Melakukan pengambilan contoh dari lokasi dan melakukan  penganalisaan contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan hal yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak melakukan    pengambilan sampel).
Ø   Melakukan pengelolaan secara statistik terhadap hasil audit, jika diperlukan.

       7.  Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
            Jenis audit ini memiliki sifat :
Ø   Menilai tatalaksana operasional pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah  berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan sejenisnya, yang berhubungan erat  dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ø   Audit ini memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan tersebut sudah mentaati peraturan tentanf keselamatan dan kesehatan kerja.

        8. Audit Perolehan (Procurement Audit)
            Sifat audit ini adalah :
Ø   Meninjau praktek pembelian
Ø   Mengidentifikasi hasil produksi daan peralatan alternatif.
Ø   Dapat dilakukan terpisah atau sebagai bagian audit minimisasi limbah atau    audit produksi bersih.
Ø   Biasanya melibatkan pegawai bagian pembelian.
Ø   Melihat alternatif dari yang sederhana sampai genting (cradle to grave)

3.    Apa manfaat audit lingkungan  bagi perusahaan?
1.        Jawab: Mengidentifikasi resiko lingkungan
2.        Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya       penyempurnaan rencana yang ada.
3.        Menghindari    kerugian  finansial seperti  penutupan/  pemberhentian  suatu    usaha atau kegiatan atau  pembatasan  oleh  pemerintah,  atau  publikasi  yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik.
4.        Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undaangan yang berlaku.
5.        Membuktikan  pelaksanaan  pengelolaan  lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.
6.        Meningkatkan kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha  atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
7.        Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur ulang limbah.
8.        Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah dan  media massa.
9.        Menyediakan  informasi  yang  memadai  bagi  kepentingan  usaha  atau  kegiataan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham.
                 
4.    Apa yang dimaksud produksi bersih, jelaskan manfaatnya ?
Jawab: “upaya penerapan yang kontinu dari suatu strategi  pengelolaan  lingkungan  yang integral dan preventif terhadap proses dan produk untuk mengurangi terjadinya  resiko terhadap manusia dan lingkungan”.